Selasa 03 Oct 2023 13:53 WIB

Soal Umroh Backpacker, Sapuhi Tegaskan Pelanggar UU Harus Ditindak

Umroh backpacker atau mandiri adalah umroh tanpa biro travel.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi sepakat siapa pun yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh akan ditindaklanjuti. Tindak lanjut itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) maupun oleh pihak umum, baik secara pribadi, jamaah, maupun anggota asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Syam menyampaikan sepakat juga untuk mengoordinasikan pelanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 dengan pihak terkait, dalam hal ini Kemigrasian, Kemenkumham, Kementerian Perhubungan khususnya yang terkait dengan proses check in di Bandara Embarkasi keberangkatan. Pihak pribadi atau perusahaan yang tidak berizin PPIU untuk umroh dan PIHK untuk haji perlu ditindak.

Baca Juga

"Karena ada banyak dampak yang tidak baik bagi pelaksanaan haji di Arab Saudi (jika orang tanpa visa haji bisa berhaji di musim haji)," kata Syam kepada Republika.co.id, Selasa (3/10/2023)

Syam mengatakan, memang diketahui Arab Saudi baik untuk umroh maupun haji tidak lagi membatasi. Sekarang non-Muslim pun bisa masuk ke Makkah dan Madinah. Maka, Indonesia juga tidak bisa melarang itu, karena itu wacana, wawasan atau ranah Kementerian Haji dan Umroh di Arab Saudi.

"Hal yang bisa kita lakukan yaitu menjaga yang kita buat bersama terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kalau kita tidak menghormati hukum kita sendiri, seperti harimau tanpa taring dan kuku tajam, tidak ada giginya atau tidak ada geregetnya," ujar Syam.

Syam mengatakan, Kemenag selaku pengawas tentunya harus bertindak untuk melakukan pelaporan kepada kepolisian agar mereka yang menyalahi aturan UU Nomor 8 Tahun 2019 harus ditindak tegas.

"Kami seluruh asosiasi (PPIU dan PIHK) sepakat mengadakan law enforcement (penegakan hukum) yang diprakarsai oleh Kementerian Agama, asosiasi, dan para PPIU dan PIHK apabila melihat ada hal-hal yang ganjil dan melanggar undang-undang, kita lakukan pelaporan," kata Syam.

Sebelumnya, Kemenag telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umroh non-prosedur kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut untuk menindaklanjuti fenomena umroh backpacker atau umroh mandiri tanpa melalui PPIU (biro travel).

"Perlu diketahui, kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh, surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” kata Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement