REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) telah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (27/11/2023). Kendati demikian, kesepakatan itu belum dituangkan dalam sebuah regulasi.
Kepala Seksi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Agus Abdulloh, mengatakan masih menunggu kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah regulasi. Biasanya, biaya haji akan diatur secara resmi dalam Keputusan Presiden (Keppres).
"Kami masih menunggu Keppres keluar. Meski sudah ada pemberitaan terkait biaya haji, tapi resminya akan diatur dalam Keppres," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (29/11/2023).
Setelah ada aturan resmi, perwakilan Kemenag di daerah baru bisa melakukan sosialisasi kepada calon jamaah haji (calhaj). Pasalnya, biaya haji masing-masing embarkasi memiliki perbedaan.
"Nanti ditentukan embarkasi. Per embarkasi kan ada perbedaan biaya," ujar Agus.
Ia mengatakan, hingga saat ini juga belum ada kepastian terkait embarkasi para calhaj asal Kabupaten Ciamis untuk musim 1445 H/2024 M. Pasalnya, terdapat wacara sebagian calhaj asal Jawa Barat (Jabar) akan terbang dari Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Menunggu kepastian...