Ahad 07 Jan 2024 21:25 WIB

Hikmah Ziarah Kubur

Ziarah mengingatkan setiap manusia tentang hakikat hidup.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Warga saat berziarah di TPU Karet Bivak, Jakarta, Ahad (27/3/2022). Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga saat berziarah di TPU Karet Bivak, Jakarta, Ahad (27/3/2022). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Ziarah sesuai dengan hukum dasarnya adalah jaiz (boleh) dan dapat menjadi sunnah atau dapat pula menjadi makruh atau menjadi haram. Hal itu tergantung dari niat yang melaksanakan ziarah. 

Apabila seseorang berziarah semata-mata karena Allah SWT, maka ziarah yang ia lakukan menjadi ibadah baginya. Bila ziarahnya untuk mengambil i’tibar atau nilai pelajaran atas yang didapatnya, maka apa yang ia lakukan menjadi sunnah. 

Baca Juga

Sebaliknya, bila ziarahnya hanya semata-mata karena didorong oleh nafsu atau pertimbangan lain yang tidak dibenarkan agama, yang dapat merusak akidah, apa yang ia lakukan menjadi ziarah yang makruh, bahkan haram dan diazab di sisi Allah SWT. 

Untuk itu dalam buku Tuntunan Manasik Haji terbitan Kementerian Agama disebutkan mengenai dua hikmah ziarah kubur. 

Berikut penjabarannya: 

Pertama, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah rasa cinta terhadap ajaran-ajaran agama. Hal ini termasuk dalam pemahaman sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surat Al An'am ayat 11, "Qul siiruu fil ardi summan zuruu kaifa kaana 'aaqibatul mukazzibiin."

Yang artinya, "Katakanlah (Muhammad), "Jelajahilah bumi, kemudian perhatikanlah bagai-mana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu."

Kedua, mengambil pelajaran dari apa yang ditemukannya dalam ziarah untuk kepentingan hidupnya selagi tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Sikap seperti ini termasuk yang difirmankan Allah SWT dalam Alquran surat Al Hasyr ayat 2, "Huwal-lazi akhrajal-lazina kafaru min ahlil-kitabi min diyarihim li'awwalil-hasyr(i), ma zanantum ay yakhruju wa zannu annahum mani'atuhum husunuhum minallahi fa atahumullahu min haisu lam yahtasibu wa qazafa fi qulubihimur-ru'ba yukhribuna buyutahum bi'aidihim wa aidil-mu'minin(a), fa'tabiru ya ulil-absar."

Yang artinya, "Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara Ahli Kitab dari kampung halamannya pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan mereka pun yakin, benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari (siksaan) Allah; maka Allah mendatangkan (siksaan) kepada mereka dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati mereka; sehingga memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangannya sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan."

Dijelaskan bahwa ziarah kubur mengajarkan umat Islam tentang pentingnya menghargai sejarah dan konservasi peninggalan para pendahulu. Ziarah juga memberi pelajaran bahwa hidup ini berproses dan bersiklus; mulai dari lahir, tumbuh menjadi anak-anak, remaja, dewasa, hingga usia tua dan mati kembali ke haribaan Tuhan. 

Ziarah mengingatkan setiap manusia tentang hakikat hidup tak lebih dari sebuah proses silih berganti dari satu kondisi ke kondisi lain. Allah berfirman dalam surat Ali Imran ayat 140, "Iny-yamsaskum qarhum faqad massal qawma qarhum misluh; wa tilkal ayyaamu nudaawiluhaa bainan naasi wa liya'lamal laahul laziina aamanuu wa yattakhiza minkum shuhadaaa'; wallaahu laa yuh ibbuz zaalimiin."

Yang artinya, "Jika kamu (pada Perang Uhud) mendapat luka, maka mereka pun (pada Perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran), dan agar Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan agar sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang zalim."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement