Kamis 25 Apr 2024 10:18 WIB

Proteksi Penyakit Menular, Dokter Rekomendasikan 2 Vaksin Ini untuk Jamaah Haji

Vaksin yang wajib dari pemerintah adalah vaksin meningitis dan Covid-19.

Calon jamaah haji melakukan vaksin meningitis di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Pemerintah mewajibkan calon jamaah haji untuk melakukan vaksin meningitis sebagai upaya mitigatif bagi jamaah haji untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan penyakit meningitis saat ibadah Haji. Prosedur vaksin tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2 hingga 3 minggu sebelum keberangkatan. Pemeriksaan vaksin tersebut digelar tanpa pungutan biaya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Calon jamaah haji melakukan vaksin meningitis di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Pemerintah mewajibkan calon jamaah haji untuk melakukan vaksin meningitis sebagai upaya mitigatif bagi jamaah haji untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari serangan penyakit meningitis saat ibadah Haji. Prosedur vaksin tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2 hingga 3 minggu sebelum keberangkatan. Pemeriksaan vaksin tersebut digelar tanpa pungutan biaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Internis) lulusan Universitas Indonesia (UI), Dirga Sakti Rambe, menyarankan seluruh jamaah haji melakukan vaksinasi sebelum berangkat guna meningkatkan proteksi diri dari risiko penyakit menular.

“Vaksin yang wajib dari pemerintah adalah vaksin meningitis dan Covid-19. Kedua vaksin ini dapat diakses secara gratis dan merupakan bagian dari program persiapan jamaah haji,” kata Dirga, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga

Dirga yang juga merupakan vaksinolog itu menuturkan vaksin meningitis dapat berfungsi sebagai pelindung dari penyakit meningitis yang bisa ditularkan oleh jamaah haji dari negara lainnya, sehingga meningkatkan kenyamanan dan kelancaran ibadah serta mencegah penyakit tersebut ikut masuk saat jamaah pulang ke Indonesia.

Vaksin lain yang ia rekomendasikan adalah vaksin influenza dan pneumonia. Meski keduanya dapat diakses secara berbayar dan tidak wajib secara regulasi, namun vaksin influenza dapat melindungi jamaah dari infeksi virus yang menyebabkan penderitanya mengalami gangguan sistem pernapasan yang menyerang hidung, tenggorokan, dan paru-paru.

Sementara vaksin pneumonia memberi proteksi pada jamaah agar terhindar dari terkena radang paru-paru.

Menurut Dirga, keempat vaksin yang ia sebutkan itu sangat penting bagi semua jamaah haji, terutama bagi jamaah yang masuk dalam populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pasien dengan penyakit komorbid.

Keempat vaksin dapat membantu mencegah penyakit...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement