Selasa 30 Apr 2024 14:16 WIB

Bertemu Menteri Haji Saudi, Menag: Ibadah Jamaah Haji Ilegal tidak Sah

Ibadah haji hanya menggunakan visa haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas membahas persiapan musim haji 2024 bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Foto: Republiika/Muhyiddin
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas membahas persiapan musim haji 2024 bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab dipanggil Gus Men melakukan pertemuan bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah untuk membahas persiapan Musim Haji 2024 di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam pertemuan ini, Gus Men menyampaikan umat Islam yang melaksanakan ibadah haji secara ilegal ibadah hajinya tidak sah.

Kedua menteri tersebut melakukan pembicaraan bilateral secara produktif cukup lama, sekitar 1,5 jam. Pada musim haji tahun ini, menurut Gus Men, pemerintah kerajaan Saudi Arabia telah menerapkan peraturan yang memudahkan bagi jamaah haji Indonesia mulai dari pemvisaan hingga pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

Baca Juga

"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jamaah haji Indonesia bahwa bisa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Visa haji dan visa mujamalah resmi yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi," ujar Gus Men saat konferensi pers usai pertemuan di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Selain visa haji, menurut dia, tidak boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji, seperti visa ziarah, visa ummal (pekerja), dan lain-lain. "Pemerintah kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," ucap Gus Men.

Gus Men Yaqut mengatakan tindakan tegas pemerintah Arab Saudi itu juga telah dikuatkan oleh fatwa para ulama Arab Saudi, yakni umat Islam yang melaksanakan ibadah haji secara ilegal menggunakan visa tidak resmi, ibadah hajinya tidak sah.

"Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Gus Men.

Dalam pertemuan ini, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah membawa tim yang cukup lengkap. Mereka datang ke Indonesia untuk memastikan layanan terbaik yang bisa diberikan oleh pemerintah kerajaan Saudi Arabia untuk jamaah haji Indonesia .

"Tentu kita coba bersyukur mungkin Indonesia negara yang mendapatkan keistimewaan dari kerajaan Saudi Arabia sehingga didatangi demikian delegasi yang dipimpin langsung oleh Pak Menteri Haji dan Umrah," jelas Gus Men.

Di tempat yang sama, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah menyampaikan terima kasih kepada Gus Men Yaqut yang telah memberikan sambutan dan penerimaan yang sangat hangat dan sangat baik sekali. Dia pun menegaskan orang yang melaksanakan ibadah haji non persedural tidak sah ibadahnya.

"Untuk keselamatan jamaah haji, maka tidak dibolehkan jamaah haji menggunakan proses non prosedural dan telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama bahwa aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement