Selasa 02 Feb 2021 07:58 WIB

Pakistan Tetapkan Pembayaran Haji Boleh Dicicil Tiga Kali

Sistem pembayaran ini hanya bisa dilakukan calon jamaah haji dari skema pemerintah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Pakistan Tetapkan Pembayaran Haji Boleh Dicicil Tiga Kali. Jamaah haji perempuan asal Pakistan tiba di Tanah Suci, Madinah. Mereka mengenakan sejenis sari, pakaian tradisional mereka.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Pakistan Tetapkan Pembayaran Haji Boleh Dicicil Tiga Kali. Jamaah haji perempuan asal Pakistan tiba di Tanah Suci, Madinah. Mereka mengenakan sejenis sari, pakaian tradisional mereka.

IHRAM.CO.ID, ABUJA -- Kementerian Agama dan Kerukunan Umat Beragama Pakistan mengumumkan pembayaran haji bisa dilakukan dalam tiga kali angsuran. Sistem pembayaran ini hanya bisa dilakukan calon jamaah haji dari skema pemerintah.

Menurut sumber resmi kementerian, calon jamaah harus menyetorkan semua biaya haji sebelum pemerintah melakukan pemungutan suara. Kementerian Agama juga menegaskan hanya jamaah haji dengan skema pemerintah yang diuntungkan dari sistem ini.

Baca Juga

Di sisi lain, mereka memastikan fasilitas yang diterima jamaah akan semakin baik, dalam kualitas dan kuantitas. Perjalanan Haji 2021 menuju Makkah dilakukan dari Karachi, Lahore dan Quetta.

"Kami juga akan atur vaksin untuk jamaah," kata Kementerian Urusan Agama dalam keterangannya, dilansir di Daily Times, Selasa (2/2).

Pada pelaksanaan Haji 2020, Arab Saudi mengizinkan segelintir jamaah yang dapat melaksanakan ibadah, setelah menyebarnya Covid-19 di seluruh dunia. Hanya 10 ribu orang yang sudah tinggal di Arab Saudi yang mendapatkan izin di bawah prosedur operasi standar Covid-19 (SOP) yang ketat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement