Selasa 15 Jun 2021 16:40 WIB

Banyumas Sosialisasikan Larangan Hajatan Mulai 24 Juni 2021

Kebijakan melarang hajatan bertujuan menekan angka kasus covid-19 di Banyumas.

hajatan ilustrasi
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
hajatan ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Banyumas, Achmad Husein, meminta kepala desa/kelurahan melakukan sosialisasi larangan hajatan mulai 24 Juni 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.  Menurutnya, kebijakan melarang kegiatan hajatan tersebut merupakan upaya untuk mengantisipasi agar kasus di Kabupaten Kudus tidak terjadi di Banyumas.

Selain itu, kata dia, angka kematian akibat COVID-19 di Kabupaten Banyumas cenderung meningkat."Bulan Mei lalu, angka kematian akibat COVID-19 di Banyumas tercatat sebanyak 49 kasus. Bulan Juni ini sampai hari Selasa (15/6) sudah ada 36 orang yang meninggal dunia," katanya menegaskan.

Baca Juga

Terkait dengan larangan hajatan tersebut, Bupati mengatakan acara akad nikah hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan jumlah yang hadir dibatasi. Sementara untuk kegiatan pembelajaran tatap muka, dia meminta untuk ditunda terlebih dahulu namun pelaksanaan vaksinasi untuk guru harus tetap berjalan.

Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan tokoh agama guna membahas kegiatan di tempat-tempat ibadah.Lebih lanjut, Husein mengakui jika selama ini sering dianggap sebagai bupati paling lebay se-Jawa Tengah dalam penanganan COVID-19.

"Mungkin 80 persen, mem-bully saya, tapi tidak masalah bagi saya karena ini tanggung jawab saya. Kalau tidak seperti itu, saya dosa, banyak kasus kematian," katan Achmad Husein.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement