IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah yakni tetap 1 Muharram 1443 Hijriyah. Hanya saja hari libur tahun baru Islam digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.
"Tahun baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriyah bertepatan 10 Agustus 2021. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," kata Kamaruddin melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Rabu (4/8).
Ia menerangkan, perubahan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1 dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker dan Menpan RB Nomor 642, 4 dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Ia menjelaskan, selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 Hijriyah, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah. Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021.
"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," ujar Kamaruddin.
Ia menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Ini adalah ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," kata Kamaruddin.