IHRAM.CO.ID, KUWAIT -- Kementerian Kesehatan Kuwait pada Selasa (28/9) mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan langkah-langkah kesehatan, termasuk menjaga jarak fisik di masjid-masjid. Meskipun, situasi virus corona di negara itu telah membaik secara substansial.
Dilansir di Kuwait Times, Kamis (30/9), seruan itu datang sehari setelah Menteri Kesehatan Sheikh Dr Basel Al-Sabah mengatakan kehidupan di negara itu telah kembali normal setelah berbulan-bulan penutupan karena pandemi Covid-19. Dalam sebuah pernyataan, Kemenkes Kuwait meminta masyarakat untuk terus mematuhi tindakan kesehatan dan pencegahan lainnya saat ini untuk semua aktivitas, terutama di tempat-tempat tertutup seperti tempat ibadah.
Pemerintah Kuwait membantah bahwa pembatasan tersebut telah dicabut. Pernyataan itu mengatakan bahwa jarak sosial, menutup mulut dan hidung dengan masker serta memakai sanitizer (cairan pembersih tangan) dan membersihkan tangan, tidak menghalangi orang-orang untuk menjalankan tugas sehari-hari dan memainkan peran penting untuk kembali ke kehidupan normal.
Namun demikian, dikatakan bahwa tim teknis di kementerian tersebut akan terus menilai situasi pandemi di negara itu. Kuwait telah melaporkan kurang dari 100 kasus virus corona baru selama 25 hari berturut-turut dan kurang dari 50 kasus harian dalam sembilan hari terakhir.
Jumlah pasien di rumah sakit turun menjadi hanya 39, termasuk sembilan di unit perawatan intensif. Sementara itu, Departemen fatwa di kementerian urusan Islam telah mengeluarkan keputusan yang mengatakan bahwa jamaah harus terus menjaga jarak di masjid, baik itu yang dihadiri oleh jamaah yang telah maupun belum divaksinasi. Hal demikian dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi virus corona.
Fatwa itu mengatakan otoritas kesehatan menegaskan bahwa jarak fisik oleh jamaah akan melindungi mereka dari penyakit, terutama dengan kehadiran sejumlah besar orang tua di masjid yang berisiko tinggi tertular penyakit. Fatwa itu muncul setelah seruan oleh anggota parlemen dan ulama meningkat untuk mengakhiri jarak fisik di masjid