IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menggelar program standardisasi dai MUI. Standarisasi dai MUI glombang keenam telah digelar pada Senin (25/10).
"Standarisasi dai ini sangat penting bagi para dai dan sangat bermanfaat, penting karena dengan standarisasi dai ini seorang dai kemampuannya diupgrade atau ditingkatkan," kata Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi kepada Republika, Rabu (27/10).
Ia menerangkan, melalui standarisasi dai ini yang ditingkatkan adalah segi konten keagamaannya, konten kebangsaan dan metode dakwahnya. Menurutnya, waktu standardisasi tidak panjang hanya sekitar 16 jam yang dilaksanakan dalam satu hari. Apalagi para peserta merupakan dai yang sudah praktik berdakwah di tengah masyarakat.
Ia menerangkan, peserta program standarisasi diseleksi dari peserta yang mendaftar. Peserta yang diundang mengikuti standardisasi adalah mereka yang memiliki kualifikasi, di antaranya sudah banyak kiprah dakwahnya dan diutamakan sudah pernah mengikuti pelatihan dai sebelumnya.
"Dengan standardisasi ini, para dai, justru dibukakan akses dakwahnya lebih luas lagi, mengingat sekarang di masyarakat banyak instansi atau masjid atau lembaga penyiaran mengutamakan dai-dai yang direkomendasikan oleh lembaga dakwah termasuk MUI," ujar Kiai Zubaidi.
Ia menegaskan, bahkan ketika akan dakwah ke luar negeri pun, biasanya diminta rekomendasinya dari lembaga dakwah, dan sertifikat standardisasi dapat menggantikan keperluan tersebut. Jadi dengan sertifikat standardiasi dai MUI justru seorang dai akan lebih mudah lagi dalam mengambangkan dakwahnya.
Kiai Zubaidi juga menjelaskan bahwa program standarisasi dai MUI tidak menghalang-halangi dai yang tidak mengikuti satndardiasi. Karena tidak ada larangan bagi mereka untuk terus berdakwah.
"Jadi tidak tepat kalau standardisasi dai ini menghalangi atau membatasi dai yang tidak bersertifikat. Mereka tetap berdakwah sebagaimana biasanya, tetapi jika memiliki sertifikat mempunyai kesempatan pengembangan yang lebih luas lagi," jelas Kiai Zubaidi.