IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Otoritas Saudi memperingatkan jamaah haji harus mendapatkan izin haji dari entitas terkait sebelum mencoba melakukan ritual Muslim tersebut. Siapapun yang melakukan haji tanpa memiliki surat izin akan mendapatkan denda.
“Mereka yang mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin menghadapi denda 2.666 dolar AS,” kata keamanan umum Arab Saudi dalam sebuah pernyataan dilansir dari Arab News, Kamis (30/6/2022).
Dalam pernyataan yang diposting di Twitter, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh mendesak jamaah haji untuk secara ketat mengikuti instruksi haji. Dia juga menekankan bahwa pasukan keamanan akan berjaga dan mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Makkah dan tempat suci lainnya untuk mencegah segala pelanggaran.
Tahun ini, kerajaan Arab Saudi mengizinkan jamaah asing datang dan mengikuti ritual haji. Sebanyak satu juta lebih jamaah haji akan diizinkan memasuki Masjidil Haram, jumlah yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 60 ribu orang. Selama pandemi Covid-19 ini, selama dua tahun lamanya, Arab Saudi melakukan pembatasan dan membatasi ziarah hanya untuk jamaah domestik di kerajaan.
https://www.arabnews.com/node/2113096/saudi-arabia