Selasa 09 Aug 2022 20:55 WIB

Sultan HB X Kembali Ditetapkan Sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027

Penetapan yang digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X memberikan pemaparan kepada media seusai Rapat Paripurna DPRD DIY dalam rangka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa Jabatan 2022-2027 di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (9/8/2022). Dalam rapat paripurna itu DPRD DIY menetapkan Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa Jabatan 2022-2027 setelah 16 syarat yang ditetapkan dalam UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY sudah lengkap dan memenuhi syarat.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X memberikan pemaparan kepada media seusai Rapat Paripurna DPRD DIY dalam rangka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa Jabatan 2022-2027 di Kantor DPRD DIY, Yogyakarta, Senin (9/8/2022). Dalam rapat paripurna itu DPRD DIY menetapkan Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa Jabatan 2022-2027 setelah 16 syarat yang ditetapkan dalam UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY sudah lengkap dan memenuhi syarat.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menetapkan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027, Selasa (9/8/2022).

Penetapan yang digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta itu dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD DIY, sejumlah pejabat, dan para kerabat Keraton Yogyakarta, danKadipaten Pakualaman.

Baca Juga

"Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih sekali kepada DPRD DIY yang bisa menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang ada," kata Sultan seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027.

Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY. Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.

Menurut Sultan, masa jabatannya untuk Periode 2017-2022 bakal berakhir per 10 Oktober 2022.Karena itu, ia mengapresiasi kinerja DPRD DIY yang telah memproses seluruh tahapan penetapan jauh hari sebelum masa jabatannya habis.

Ia berharap Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah bisa terbit tepat waktu sehingga Presiden Joko Widodo dapat melantiknya sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wagub DIY pada 10 Oktober 2022."Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses ini jauh hari sebelum habis masa jabatan tanggal 10 Oktober sehingga harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan dengan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan," kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Ketua DPRD DIY Nuryadi menuturkan bahwa sebelum penetapan Gubernur dan Wagub DIY Periode 2022-2027, DPRD DIY telah melalui seluruh tahapan, mulai dari pembentukan tiga panitia khusus (pansus) menuju penetapan, memverifikasi berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.

Berikutnya menggelar rapat paripurna istimewa untuk mendengarkan laporan dari pansus terkait hasil verifikasi berkas administrasi sekaligus mendengarkan pemaparan visi, misi, dan program calon gubernur.Setelah ditetapkan, kata Nuryadi, DPRD DIY langsung mengirimkan surat pengesahan Gubernur dan Wagub DIY sekaligus permohonan pelantikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Nanti segera akan kami kirim kepada Presiden lewat Mendagri disamping itu kami juga akan mengirim surat kepada Presiden, harapan saya 55 anggota dewan bisa menyaksikan pada saatnya (pelantikan) tanggal Oktober nanti," ujar Nuryadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement