IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Banten menargetkan sebanyak 8.706 pegawai di Pemkot Tangerang bisa ikut dalam program zakat profesi dengan potensi setahun capai Rp40 miliar.
Wakil Ketua Baznas Kota Tangerang Sobrun Jamili mengatakan zakat profesi menjadi bagian dari program yang kini akan dioptimalkan. Pasalnya jika semua pegawai ikut dalam program tersebut maka jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp40 miliar.
"Program ini memang tak bisa kita paksakan tetapi kita terus sosialisasikan. Sudah banyak pegawai yang kemudian masuk dalam program zakat profesi ini. Potensi zakat per bulan sebesar Rp4,2 miliar dan jika setahun mencapai Rp40 miliar," kata dia.
Dijelaskannya pegawai yang ikut dalam program zakat profesi maka nantinya akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dan dapat digunakan oleh pegawai yang sudah membayarkan zakat penghasilan melalui BAZNAS.
NPWZ berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP) dengan melampirkannya dan bukti setor zakat pada SPT Pajak. "Sebagaimana yang diatur pada PP. No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," kata dia.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Banten telah menyerahkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) bagi pegawai di Kecamatan Benda sebagai dokumen pembayaran zakat profesi yang telah dilakukan dan merupakan yang pertama di Kota Tangerang.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 50 pegawai di Kecamatan Benda telah melakukan pemotongan pendapatan dalam program zakat profesi. Adapun total nilai yang diterima Baznas Kota Tangerang yakni sekitar Rp20 jutaan setiap bulannya.
Program pembayaran zakat profesi ini sudah dilakukan oleh pegawai Kecamatan Benda sejak 2017 yang awalnya dilakukan secara perorangan. "Kini sudah seluruhnya melakukan pembayaran zakat profesi melalui kebijakan yang dibuat Camat dan sesuai ajakan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah," katanya.
Camat Benda Achmad Suhaely mengatakan pengelolaan dan penyaluran zakat profesi ini merupakan komitmen bersama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui program Baznas.