REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Keamanan Publik memperingatkan pada hari Selasa (13/6/2023) bahwa siapa pun yang tertangkap mengangkut orang tanpa izin untuk ziarah haji di Arab Saudi akan dikenakan hukuman penjara selama enam bulan dan denda hingga 50 ribu riyal atau sekitar Rp 199 juta.
“Denda akan berlipat ganda bergantung pada jumlah orang yang diangkut secara ilegal,” kata Direktorat dalam sebuah pernyataan dilansir dari Al Arabiya, Rabu (14/6/2023).
Kendaraan pelaku kemungkinan besar akan disita dan pelaku ekspatriat akan dideportasi dan dilarang memasuki negara tersebut.
“Direktorat mendesak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada polisi,” masih menurut pernyataan itu.
Warga Arab Saudi yang tidak memiliki izin masuk telah dilarang memasuki Makkah oleh pos pemeriksaan keamanan mulai 15 Mei.
Pihak berwenang telah diinstruksikan untuk hanya mengizinkan masuk bagi mereka yang bekerja di tempat suci dan memiliki izin masuk, mereka yang memiliki kartu identitas penduduk yang dikeluarkan oleh Makkah, dan mereka yang memiliki izin umroh atau haji.
Haji merupakan ziarah tahunan bagi umat Muslim ke Makkah. Tahun ini, diperkirakan akan dimulai pada 26 Juni 2023.