REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para jamaah haji pria setelah menunaikan ibadah di Tanah Suci, diperintah untuk mencukur rambut. Namun apakah wanita boleh mencukur rambutnya selepas haji?
Guru Besar Ilmu Fiqih Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Dr Hani Tammam menjelaskan, mencukur habis rambut setelah tahallul ihram hanya diperuntukkan bagi pria dan bukan untuk wanita. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
رحمَ اللَّهُ المحلِّقينَ قالوا والمقصِّرينَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ رحمَ اللَّهُ المحلِّقينَ قالوا والمقصِّرينَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ رحمَ اللَّهُ المحلِّقينَ قالوا والمقصِّرينَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ والمقصِّرين
"Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya." Kemudian orang-orang bertanya, "Apakah juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?"
Beliau SAW bersabda, "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya." Orang-orang bertanya lagi, "Apakah juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah?" Nabi SAW baru bersabda, "Dan juga bagi orang-orang yang hanya memendekkan rambutnya." (HR Bukhari)
Tammam juga menjelaskan, setiap hal yang dilakukan selama beribadah haji mengandung ibadah lahiriah dan batiniah. Maka, mencukur rambut secara lahiriah dan batiniah itu adalah bentuk ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT. "Adapun mencukur habis rambut adalah untuk meraih ridha Allah SWT," jelasnya, seperti dilansir laman Masrawy.
Ihwal wanita yang mencukur rambut usai ibadah haji atau umroh, Nabi Muhammad SAW melarang wanita mencukur rambutnya, tetapi, harus memotong tiga sentimer dari ujung rambut. Mengapa Nabi SAW melarangnya? Tammam mengatakan, karena rambut bagi wanita adalah mahkota yang menghiasi kepalanya.
"Maka kalau mereka diperintah mencukur habis rambutnya, maka ini akan menyakiti jiwanya dan merusak pikirannya," paparnya.
Tammam melanjutkan, kalau Islam memerintahkan wanita untuk mencukur rambut mereka, maka wanita pun akan menahan diri untuk ibadah haji, dan bisa saja jadi tidak ingin naik haji. "Tentu ini akan membuatnya berdosa. Karena itu, Islam selalu memperhitungkan aspek psikologis (dalam hal ini perempuan)," terangnya.
Empat imam madzhab sama-sama menghukumi wajib mencukur gundul rambut kepala atau mencukur sebagiannya dalam haji. Madzhab Hanafi menyatakan bahwa menggunduli kepala dan mencukur sebagian rambut hukumnya wajib. Mazhab Maliki mengatakan bahwa menggunduli kepala hukumnya wajib dan membolehkan mencukur sebagian.
Adapun Mazhab Syafi'i menyebutkan bahwa menggunduli kepala atau mencukur sebagian rambut termasuk rukun haji, di mana ibadah haji menjadi tidak sah tanpa ritual tersebut. Bahkan tidak bisa diganti dengan membayar DAM (menyembelih seekor kambing).
Madzab Hanbali berpendapat bahwa mencukur rambut kepala gundul atau pendek tidak masuk dalam manasik haji. Tetapi sekadar simbol dari sudah terlepasnya seseorang dari larangan ihram yang tidak membolehkan menggunting rambut, memakai pakaian berjahit, membunuh atau berburu hewan.
Sumber: