Senin 18 Sep 2023 18:43 WIB

Pengamat: Kebijakan Istithaah Sementara dan Permanen Harus Disertai Solusi

Penetapan istithaah jamaah haji harus diperkuat oleh Fatwa MUI.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin.

Hilman mengatakan, pemeriksaan kesehatan juga akan mempertimbangkan data riwayat kesehatan jamaah yang bersumber dari rekam medis dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Satu Sehat.

Dijelaskan Hilman, Rakernas juga merekomendasikan penyempurnaan redaksi berita acara penetapan istithaah kesehatan jamaah haji. Jamaah yang tidak istithaah akan dibagi dalam dua kategori, tidak istithaah sementara dan tidak istithaah tetap atau permanen. 

Jamaah dengan kategori tidak istithaah sementara misalnya, mereka yang setelah proses pemeriksaan diketahui sedang hamil pada usia kehamilan yang tidak mengizinkannya untuk beribadah haji. Ini berarti keberangkatannya ditunda pada musim haji berikutnya. 

"Sementara jamaah dengan sakit kronis, misal cancer stadium tertentu, ditetapkan tidak istithaah permanen,” ujar Hilman.

Setelah rekomendasi Rakernas ini dikonsultasikan ditetapkan sebagai sebuah kebijakan, Kemenag akan melakukan sosialisasi secara luas agar dipahami oleh jamaah haji.

Saat Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Haji dibuka, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tb Ace Hasan Syadzily menilai usulan soal istithaah ditetapkan lebih dulu sebelum pelunasan biaya haji itu sangat tepat. 

 "Gus Men melontarkan usulan melakukan screening (kesehatan) terlebih dahulu sebelum pelunasan (Bipih). Ini sangat baik dan akan dipertimbangkan oleh kami dalam proses penyelenggaraan haji 2024," kata Ace di Bandung, Rabu (6/9/2023).

Sejalan dengan itu, Komisi VIII berkomitmen untuk membahas evaluasi penyelenggaraan haji lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Ace juga ingin pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dipercepat.

"Kami menargetkan pembahasan BPIH 1445 Hijriyah bisa diselesaikan antara Oktober atau November 2023. Sehingga ada waktu luang cukup bagi proses penyelenggaraan ibadah haji 2024," ujar Ace. 

Ace berharap rakernas evaluasi haji ini bisa mencari dan menemukan hal-hal yang dirasakan jamaah perlu diperbaiki. Hal itu penting untuk perbaikan kualitas pelayanan di tahun mendatang. 

"Komisi VIII juga punya catatan dan itu bagi kami perlu terus diperbaiki. Terima kasih atas kerja keras Kementerian Agama. Semoga layanan haji akan lebih baik di tahun mendatang," ujar Ace.

 

Rakernas Evaluasi Penyelenggaran Haji 1444 H/ 2023 M diselenggarakan di Bandung pada 6 - 9 September 2023. Rakernas ini dihadiri oleh jajaran Ditjen PHU, Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenkes, dan juga instansi terkait lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hadir juga sejumlah narasumber dari Kementerian Agama, Komisi VIII DPR, Pusat Kesehatan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement