Kamis 12 Sep 2013 12:31 WIB

Ustaz, Bolehkah Mengambil Miqat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah?

Jamaah haji memadati Bandara King Abdul Aziz di Jeddah
Jamaah haji memadati Bandara King Abdul Aziz di Jeddah

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb,

Ustaz, sebenarnya apa yang disebut miqat itu ? Kalau jamaah haji yang berangkat dari Jeddah langsung ke Makkah dari mana miqatnya? Terima kasih

RK Raharja

Lemah Abang, Sindang Laut, Cirebon, Jawa Barat

Jawab:

Waalaikumussalam Wr Wb,

Miqat artinya tempat atau waktu untuk memulai ihram. Ada dua jenis miqat yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah waktu waktu untuk ihram yang dikenal dengan bulan-bulan haji  yaitu bulan Syawwal sampai 10 Dzulhijjah sebagaimana disebut atsar dari Ibnu Umar, “Bulan-bulan haji adalah bulan Syawwal, Dzulqa’dah  dan sepuluh hari (pertama) dari Dzulhijjah. Ibnu Abbas mengatakan: merupakan sunnah adalah agar tidak berihram haji kecuali dalam bulan-bulan haji” (HR Bukhori).

Miqat makani  adalah tempat untuk memulai ihram. Tempat yang disebutkan oleh Nabi dalam hadits shahih  adalah  Dzulhulaifah untuk penduduk dan yang datang ke Madinah, Juhfah untuk penduduk dan mereka yang datang ke Syam (Syria), Qarnul manazil untuk penduduk dan mereka yang datang ke Nejed, dan Yalamlam untuk penduduk dan yang datang ke Yaman. Orang Mekkah dari Mekkah.

Jamaah haji Indonesia gelombang pertama yang datang ke Madinah terlebih dahulu, maka miqat nya adalah Dzulhulaifah atau Bir Ali.

Adapun Jamaah Haji yang berangkat dari Jeddah langsung ke Mekkah untuk miqatnya ada dua pilihan.

Pertama, di atas pesawat ketika melalui area miqat sebelum mendarat. Ketika awak pesawat mengumumkan bahwa kini pesawat melalui area miqat Yalamlam, maka saat itulah jama’ah haji yang telah berpakaian ihram  mengucapkan niat “Labaika Allahumma ‘Umrotan” (jamaah haji Indonesia  berhaji tamattu), lalu bertalbiah.

Kedua, di bandara King Abdul Azis Jeddah. Lokasi bandara yang lebih dari dua marhalah dari Mekkah, memenuhi syarat sebagai tempat miqat. Dasar penetapan berdasarkan hadwa (garis sejajar)antara Juhfah dengan Yalamlam. Hal ini ditarik sebagaimana yang ditetapkan Umar Ibnu Khattab yang menetapkan Dzatu Irqin sebagai miqat, hadwa dari Qarn Manazil dengan Dzulhulaifah. 

Fatwa MUI tanggal 29 Maret 1980 dan 19 September 1981 membenarkan jamaah haji Indonesia yang dari Jeddah ke Mekkah (Gelombang Kedua) mengambil miqat di Bandara King Abdul Azis. Pandangan ini sesuai dengan pendapat Imam Ibnu Hajar Al haitamy.

Baik di pesawat maupun di Bandara kedua-duanya adalah hasil ijtihad. Karenanya tak boleh saling menyalahkan satu dengan yang lain. Jalankan sesuai keyakinan.  Ulama sepakat bahwa “Al ijtihaadu laa yunqaadu bil ijtihaadi” (Hasil ijtihad seseorang atau kelompok tidak bisa digugurkan dengan hasil ijtihad lainnya). 

Ustaz HM Rizal Fadillah

Pembimbing Haji/Umroh dan  Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement