REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Wr Wb
Ustaz, hampir semua jamaah haji memiliki keinginan untuk bisa mencium hajar aswad. Lalu apa sih hukum mencium hajar aswad itu?
Nur Aini
Gunung Kidul, Yogyakarta
Jawab:
Waalaikumussam Wr Wb
Mencium Hajar Aswad hukumnya ada tiga, yaitu :
Pertama Sunnah. Hal ini jika dilakukan saat kita sedang melakukan thawaf dimana ketika tiba di sudut Hajar Aswad lalu menciumnya. Begitu juga jika dilakukan pada setiap putaran. Begitulah yang dilakukan Rasulullah SAW dan juga para Sahabat.
Sunnah karena mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dalam konteks fikih maka jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak apa-apa.
Kedua, hukumnya Mubah. Yakni boleh boleh saja. Dikerjakan atau tidak tidak apa-apa. Hal ini jika kita mencium Hajar Aswad saat tidak dalam melaksanakan thawaf. Misalnya begitu datang ke Masjid Al Haram setelah shalat tahiyyatul masjid langsung menuju ke sudut Hajar Aswad untuk menciumnya. Setelah berhasil, kembali lagi ke tempat lain di sisi Masjid baik untuk shalat atau melakukan kegiatan lain seperti membaca Quran atau mungkin juga, kembali pulang ke pondokan.
Ketiga, Haram jika dikerjakan dengan mencelakakan diri atau orang lain. Orang yang lemah atau sakit yang secara fisik tidak memungkinkan untuk “bertarung” mencium Hajar Aswad memaksakan diri melakukannya. Atau berbadan kuat dan sehat tapi untuk menciumnya dengan “menghalalkan segala cara” hingga menubruk-nubruk, menyikut atau memukul orang lain. Maka perbuatan mencium Hajar Aswad dengan jalan mencelakakan orang lain seperti itu adalah haram.
HM Rizal Fadillah
Pembimbing Haji/Umrah dan Pimpinan SYARAFA Tour & Travel Bandung.