REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif menerangkan, jamaah haji non kuota tidak dapat dihindarkan keberadaannya, dan tidak dapat diprediksi jumlah per tahunnya. “Karena itu pemainan orang Saudi yang menjual kuota,” ujarnya.
Pada rangkaian ibadah haji ketika di tanah suci, lanjut dia, jamaah non kuota akan memiliki maktab tersendiri yang mana pemerintah tidak dapat mengatur atau mengendalikannya sebab yang mengeluarkan visa adalah pemerintah Saudi.
Dijelaskannya, jamaah non kuota ialah mereka yang berangkat tidak melalui jalur pemerintah Indonesia, tetapi membeli langsung visa kepada pemerintah Saudi melalui kedutaan. Sifatnya yang perorangan membuat data-data jamaah tersebut tidak jelas. Dari sanalah, muncul banyak penipuan haji yang merugikan calon jamaah.
Makanya, kata dia, pemerintah seharusnya tegas dan serius berkoordinasi dengan pemerintah Saudi Arabia agar melakukan penertiban jamaah non kuota, dan menunjuk pihak yang menjamin kejelasan status, keamanan dan kenyamanan jamaah tersebut.
Atau jika perlu, pemerintah dengan otoritasnya melakukan penghentian masuknya visa non kuota bagi jamaah haji. Ia memperkirakan, ada sebanyak lima ribu jamaah setiap tahunnya yang berstatus non kuota.