REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Neni Ridareni
MAKKAH -- Arba'in merupakan shalat wajib 40 waktu (delapan hari) secara berturut-turut di Masjid Nabawi Madinah. Namun hal ini tidak termasuk rukun haji.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah Agus Miroji menjelaskan meskipun jamaah haji sakit dan tidak bisa mencapai sholat 40 waktu, tidak masalah dan hajinya tetap sah.
"Jamaah haji gelombang pertama biasanya melakukan shalat Arba'in untuk menanti waktu wukuf. Sedangkan untuk jamaah haji gelombang kedua melakukan wukuf untuk menunggu waktu pemulangan jamaah haji. Karena mereka akan berziarah ke Madinah setelah wukuf," kata dia
Sebetulnya, lanjut Agus, Arba'in ini untuk membiasakan para jamaah haji melakukan shalat berjamaah di masjid dan ini tentu saja tetap akan dilakukan ketika mereka sampai di tanah air, sepulang dari ibadah haji. Karena bagi laki-laki lebih baik melakukan shalat berjamaah di masjid.
Masalah Arba'in yang sering dijumpai adalah terkait dengan pelayanan jamaah haji khususnya pemondokan soal penghitungan waktu. Biasanya dimulainya Ar'bain itu dihitung pada saat rombongan jamaah haji terakhir yang masuk ke pemondokan.
Misalnya, bus rombongan masuk pukul 08.00 sehingga waktu dimulainya pada shalat dhuhur. Namun ada rombongan lain yang satu pemondokan ternyata masuknya sudah pukul 13,00 sehingga dimulainya waktu Arba'in tidak bisa saat sholat Dhuhur.
Untuk itu perlu kesepakatan antara TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia) dan pemilik pemondokan. Sehingga apabila pada saat rombongan jamaah haji dari Indonesia harus keluar dari pemondokan sementara waktu Arba'in masih kurang satu kali shalat wajib dan ada jamaah haji lain dari negara lain akan masuk di tempat pemondokan tersebut, sudah ada kesepakatan antara rombongan haji dari Indonesia dengan pemilik pemondokan.
Dengan demikian jamaah haji dari Indonesia meskipun sudah check out tapi harus melakukan satu kali lagi sholat lima waktu bisa menitipkan tasnya di Lobby hotel tersebut.