Kamis 04 Sep 2014 20:33 WIB

Calon Jamaah Haji yang Meninggal Dibadalhajikan

Salah seorang jamaah haji lansia.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang/ca
Salah seorang jamaah haji lansia.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah

JEDDAH -- Kepala Daerah Kerja (Daker) Jeddah, Ahmad Abdullah Yunus memastikan calon jamaah haji yang meninggal dunia akan dibadalhajikan. Calon jamaah haji tersebut juga mendapatkan dua asuransi dari Garuda Indonesia dan Kemenag.

"Sebagai pertanggungjawaban pemerintah melalui Kemenag, calon jamaah haji ini tetap akan dibadalhajikan," ujar Ahmad ditemui di Bandara King Abdul Aziz, sesaat setelah mendapat kabar wafatnya calon jamaah haji di dalam pesawat.

Sesuai ketentuan, Daker Jeddah akan menunggu proses terbitnya certificate of died (COD) atau surat keterangan resmi meninggal dunia dari dokter bandara yang diketahui dan dibenarkan dokter Kloter.

Setelah menerima berkas COD, Kadaker akan mengirimkan surat ke KJRI di Jeddah untuk mendapatkan SKCK atau surat pernyataan pemakaman. Dengan surat ini, keluarga jenazah akan menerima pernyataan untuk dimakamkan di Arab Saudi dan mendapatkan dua asuransi.

Asuransi pertama dari Garuda Indonesia senilai Rp 100 juta, dan asuransi kedua dari Kemenag senilai biaya haji atau sekitar Rp 35 juta.

Sementara, Wainah, istri calon jamaah haji yang meninggal dunia, mengakui suaminya memiliki riwayat sakit jantung. Namun, tiga hari sebelum berangkat ke Jeddah, suaminya justru terlihat sehat.

Sebaliknya, dirinya sedang sakit. "Suami saya baik-baik saja sebelum berangkat ke Jeddah," katanya, sambil sesenggukan dan dipapah petugas untuk duduk di kursi roda.

Sebelumnya, calon jamaah haji meninggal dunia dua jam sebelum landing di Bandara International King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, Kamis (4/9/) siang waktu Arab Saudi.

Almarhum diketahui bernama Rusdi bin Said dari Embarkasi Solo Kloter 7 dengan penerbangan GA-6003 dengan nomor duduk 363 dengan nomor paspor A5663653. Ia lahir di Tegal, 20 Desember 1962.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement