REPUBLIKA.CO.ID,
Alasannya, waktu 11 September sudah berdasarkan perhitungan akan pertimbangan pengurusan haji selanjutnya, seperti pengurusan visa dan hal teknis lainnya.
Sebelumnya, wakil ketua komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia pun berharap sisa kuota dapat optimal mengingat masa antrean jamaah calon haji (calhaj) yang panjang hingga mencapai 25 tahun.
Namun, jika pun masih ada sisa kuota, maka tak perlu dipaksakan pengisiannya jika memang nantinya akan menjadi temuan pelanggaran penyalahgunaan kewenangan.
“Kalau di akhir masih ada sisa kuota, tidak harus dipaksakan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amalia kepada Republika pada Selasa (9/9).
Selain menjaga dari praktik penyalahgunaan kewenangan, pengisian sisa kuota berkaitan pula dengan pengurusan visa. Makanya, deadline pengisian sisa kuota hingga 11 September mendatang harus diupayakan agar benar-benar optimal.
Pengurusan visa ini menurutnya bukanlah masalah sederhana karena ada saja jamaah calhaj yang terhambat keberangkatannya karena visanya masih bermasalah.
“Jamaah yang sudah daftar reguler saja visanya bisa terhambat hingga masuk kategori gagal sistem, jadi memang harus diperhitungkan dengan matang,” ujarnya.