Kamis 18 Sep 2014 09:58 WIB

Dirjen Haji Kunjungi Pemondokan di Luar Markaziyah (4-habis)

Dirjen Haji dan Umrah, Abdul Jamil.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Dirjen Haji dan Umrah, Abdul Jamil.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah

Kepada MCH Madinah, Abdul Djamil menyatakan pihaknya makin percaya bila kondisi penempatan jamaah haji di pemondokan di luar Markaziah akibat tindakan wanprestasi Majmuah terhadap kontrak yang telah diteken bersama.

Apalagi, Kemenag bersama 10 pemilik Majmuah dan pemilik 10 perusahaan katering sudah menggelar pertemuan rapat koordinasi terakhir persiapan menyambut jamaah haji Indonesia pada 28 Agustus 2014.

Dalam pertemuan itu, ujar Abdul Djamil, tak ada Majmuah yang membatalkan isi kontrak dan sanggup melayani ribuan jamaah haji Indonesia Kloter 1 yang tiba pada Senin 1 September 2014 lalu.

"Kita kaget ada pembatalan yang mendadak, sehingga saat akan memindahkan jamaah di pemondokan yang layak, waktu (kita) sangat mepet. Sehingga kita tidak ada alternatif karena jamaah haji (kloter 1) sudah bergerak ke Madinah,," jelas Abdul Djamil.

Abdul Djamil memastikan atas temuan di lapangan tersebut, para majmuah yang nakal bakal mendapat sanksi. Yang sudah di depan mata adalah pemotongan pembayaran 300 riyal per jamaah. Biaya ini tidak dibayarkan kepada Majmuah.

Rata-rata nilai kontrak/sewa pemondokan adalah 550-585 riyal per jamaah untuk masa penginapan 8,5 hari-9 hari. "Kita akan menyelesaikan dengan (sembilan) Majmuah terkait konsekuensi pelanggaran kontrak (yang mereka lakukan)," katanya.

Beberapa jam setelah meninjau pemondokan tak layak tersebut, Dirjen Haji dengan pejabat PPIH Indonesia untuk Arab Saudi mengadakan rapat dengan sembilan Majmuah. Para Majmuah menjelaskan alasan kenapa gagal menempatkan jamaah di dalam area Markaziah.

Namun, Dirjen PHU tetap bersikukuh bila alasan dari sembilan Majmuah nakal itu tidak dapat diterima karena semuanya sudah meneken kontrak dan berjanji menempatkan jamaah haji di pemondokan di area Markaziah.

"Penjelasan mereka karena tasrekh (surat izin) atau rekomendasi dari Baladiyah (lembaga yang mengurus perizinan) terhadap gedung/hotel di area Markaziah itu belum keluar,'' ungkap Abdul Djamil.

Alasannya, kata dia, karena ada kebijakan yang menyebutkan pengetetan dalam keluarnya tasrekh tersebut. ''Tapi, tentu yang kita lihat adalah kontrak, jadi mereka harus bertanggung jawab," papar Abdul Djamil menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement