REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia, dalam hal ini, Kementerian Agama mengusulkan kepada Kedutaan Besar Arab Saudi agar melaporkan semua calling visa jamaah nonkuota. Ini merujuk pada amanat UU 13/2008 dimana seluruh jamaah harus di bawah otoritas kemenag.
"Makanya, calling visa harus dilaporkan," kata Irjen Kemenag, M Jasin kepada ROL, Selasa (23/8). Pelaporan ini penting,sebab siapapun orang Indonesia yang pergi haji harus sepengetahuan Kemenag.
Ia mengamini jatah visa non kuota kerap disalahgunakan oleh oknum travel haji untuk meraup untung yang besar, namun pada akhirnya malah menelantarkan jamaah. Karenanya, ia mengimbau media dan atau masyarakat melaporkan segala bentuk praktik-praktik yang berdampak merugikan masyarakat. Nantinyam Itjen akan menindaklanjuti dengan rekomendasi pencabutan izin travel serta pelaporan ke polisi.
Laporan tersebut dapat melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) Itjen di samping Itjen yang juga melakukan penelusuran. “Jumlah temuan jual beli kuota haji sampai saat ini, setelah saya masuk kemenag masih kurang dari 10, ke depannya bisa saja banyak,” ujarnya.