Oleh Zaki Al Hamzah di Madinah, Arab Saudi
REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH-- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) melakukan pemantauan penyelenggaraan Ibadah haji di Madinah. KPHI menemukan sejumlah fakta penempatan 17 ribu jamaah haji di pemondokan di luar Markaziyah oleh sembilan Majmuah (penyedia akomodasi) nakal.
"Kita menemukan fakta hotel yang ditempati jamaah bukan tidak layak, tapi sangat tidak layak . Pertama adalah jarak, banyak jamaah yang tua-tua terhambat arbain. Jelas ini kesalahan majmuah, " ujar Ketua KPHI, Slamet Effendi Yusuf, kepada Media Center Haji (MCH) Madinah di sela-sela rapat koordinasi dengan jajaran PPIH Daker Madinah, Selasa (23/9) siang waktu arab saudi (WAs).
Fasilitas di pemondokan juga dinilai sangat minim. Jumlah kamar mandi yang sedikit, lift hanya tersedia satu dan berkapasitas empat orang. Ada kamar namun sempit sekali, dan bisa diisi tiga sampai dua tempat tidur. Jarak terjauh kompleks Markaziyah dengan Masjid Nabawai adalah 650 meter. Sementara, jarak pemondokan di luar Markaziyah bervariasi dari satu kilometer hingga dua kilometer.
KPHI sangat menyesalkan para majmuah yang wanprestasi. KPHI pun mengundang rapat dengan para Majmuah untuk menjelaskan kenapa mereka melanggar kontrak. "KPHI sangat menyesalkan dan perlu dijelaskan kenapa terjadi. Kami menganggap ini adalah mbenjani janji (ingkar janji) dan tidak melaksanakan ayat Alquran bahwa harus melaksanakan perjanjian yang sudah disepakati," papar Slamet.
Kesembilan dari 10 Majmuah yang melakukatersebut adalah Ilyas, Makarim, Sattah, Mubarok, Andalus, Sais Makki, Manazil Mukhtaro, Manazili, dan Mawaddah. Majmuah yang menepati janji adalah Zuhdi. Kepada para Majmuah yang nakal, KPHI merekomendasikan adanya blacklist.
"Kita tidak lagi berhubungan dengan mereka," katanya. Sebelumnya, Kemenag RI juga menegaskan memutus kontrak dengan sembilan Majmuah nakal pada kontrak pemondokan tahun depan.