REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Usulan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk membuat aturan yang melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditanggapi oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Memang tidak ada dalil yang mengatur berapa kali seorang umat Muslim menunaikan ibadah haji. Tapi, kali ini soal toleransi dan pemantasan masyarakat Indonesia," ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah Yusuf, Senin (29/9).
Kendati demikian, mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor tersebut menilai, rasa toleransi dan pengertian juga harus diutamakan, sekaligus memberi kesempatan kepada umat Muslim yang belum menunaikan ibadah haji.
Gus Ipul, sapaan akrabnya, meminta kepada MUI, harus ada model yang jelas tentang aturannya, terutama haji reguler.
"Bayangkan, di beberapa daerah ada yang daftar tunggu hajinya hingga 15 tahun baru bisa berangkat," tutur Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut.
PBNU, kata dia, akan membahas usulan Menteri Agama di internal organisasi untuk selanjutnya diberikan solusi lebih baik.
Hal senada disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga meminta Kementerian Agama RI menyiapkan regulasi tentang kebijakan tersebut.
"Kalau sudah ada regulasi maka bagi pendaftar yang sudah pernah menunaikan haji tidak dilayani dan tidak diizinkan. Data jamaah haji setiap tahunnya sudah pasti terdeteksi," ujar Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas.
Permasalahannya, terang Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut, bukan karena perlu atau tidaknya fatwa MUI, tapi lebih ke peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Lantaran wacana larangan haji berkali-kali sudah sering dimunculkan pemerintah, namun hanya sebatas imbauan yang tidak dilengkapi dengan regulasi tegas.