REPUBLIKA.CO.ID, 31. Orang-orang kafir dilarang memasuki Madinah, begitu pun Kota Makkah.
32. Penduduk Madinah diberikan keistimewaan dengan tempat miqat terjauh demi menambah pahala mereka.
33. Terdapat perbedaan pendapat untuk memulai dari Makkah atau Madinah bagi orang yang hendak melaksanakan haji. Sebagian sahabat memulai dari Madinah ketika melaksanakan haji. Mereka berkata, “Kami memulai (haji) dari tempat Rasulullah berihram.”
34. Madinah dan Makkah dapat menggantikan posisi Masjidil Aqsha bagi orang yang bemadzar untuk melaksanakan shalat atau beriktikaf di Masjidil Aqsha. Tidak ada masjid yang dapat menggantikan Masjidil Aqsha selain Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
35. Dosa kecil di Madinah dicatat sebagai dosa besar. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang berbuat dosa di Madinah…” Dosa dalam sabda beliau itu mencakup dosa kecil juga. Karena itu, dosa tersebut akan dibalas dengan balasan dosa besar karena kecerobohan dan sikap meremehkan orang yang berbuat dosa di Madinah.
36. Disunahkan untuk tidak berkendara di Madinah bagi orang yang tidak berhalangan, seperti yang dilakukan oleh Imam Malik.
37. Disunahkan untuk mandi besar ketika hendak memasuki Madinah.
38. Disunahkan untuk keluar dari Madinah melalui sebuah jalan, lalu kembali ke Madinah jika memungkinkan melalui jalan yang lain (berbeda), jika ditakdirkan kembali ke Madinah lagi.
39. Jika bernazar untuk memberikan wewangian di Masjid Nabawi, nazar itu harus dilakukan menurut sebagian ahli fikih.
40. Jika bernazar untuk mengunjungi atau melaksanakan shalat di Masjid Nabawi, nazar itu harus dilakukan berdasarkan hadits Nabi. Dilarang bepergian (untuk mencari keutamaan shalat) ke masjid tertentu, kecuali ke tiga masjid: (1) Masjidil Haram, (2) Masjid Nabawi, dan (3) Masjidil Aqsha (HR. Muslim).
41. Mengucapkan salam berulang kali kepada Nabi bagi selain penduduk Madinah, dan tidak bagi penduduk Madinah—menurut pendapat Imam Malik dan yang lainnya—kecuali penduduk Madinah itu bepergian atau datang dari perjalanan. Tetapi, menurut Imam Zarkasyi Asfi, yang benar adalah disunahkan untuk mengucapkan salam berulang kali bagi penduduk Madinah dan bagi selain penduduk Madinah.
42. Madinah dikhususkan sebagai tempat seorang lelaki saleh yang keluar dari Madinah karena dibunuh oleh Dajjal, dan tidak ada yang dapat mengalahkannya kecuali dia. Dia adalah lelaki terbaik. Kemudian Allah menghidupkan kembali lelaki itu, dan Dajjal tidak mampu untuk membunuhnya kembali.
43. Allah SWT memilih penduduk Madinah untuk menjadi penolong Allah dan Rasulullah sehingga mereka menjadi ahli penolong dan tempat berlindung.
44. Disunahkan untuk bermukim di dekat Madinah karena dapat meningkatkan derajat dan kewibawaan.
45. Rasulullah SAW memberikan syafaat dan bersaksi terhadap orang yang sabar menghadapi segala rintangan dan kesulitan yang terjadi di Madinah serta orang yang mengembuskan nafas terakhirnya di kota mulia itu. Disunahkan untuk berada di Madinah agar dapat meninggal di sana.