Rabu 22 Oct 2014 07:48 WIB

Dam Haji Tamattu Bakal Dikelola Secara Kolektif

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Chairul Akhmad
Pasar hewan Kakiyah yang berjarak 10 kilometer dari Kota Makkah menjual hewan untuk membayar dam. Di tempat ini, jamaah haji bisa memilih dan melihat langsung penyembelihan hewan untuk membayar dam.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Pasar hewan Kakiyah yang berjarak 10 kilometer dari Kota Makkah menjual hewan untuk membayar dam. Di tempat ini, jamaah haji bisa memilih dan melihat langsung penyembelihan hewan untuk membayar dam.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH – Sejak tahun lalu telah diusulkan agar dam haji tamattu dikelola secara kolektif oleh pemerintah bekerja sama dengan dengan Islamic Development Bank (IDB). Hal ini supaya aspek pengadaan dan penyembelihan hewan bisa dilakukan secara benar.

“Di samping itu, penyalurannya bisa tepat sasaran, pemanfaatannya lebih jelas dan  meminimalkan oknum mafia hewan dam kurban,” kata Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Endang Jumali di ruang MCH, Selasa (21/10).

Dam diberlakukan bagi jamaah haji Indonesia yang mayoritas memilih cara haji tamattu. Namun, untuk pengelolaan dam secara kolektif masih mengalami kendala karena pengelolaan dana ibadah haji masih dikelola oleh bank konvensional.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan, pemanfaatan dana di bank konvensional masih mengandung aspek ribawi.

“Bila dana penyelenggaraan ibadah haji dipindah ke bank syariah, maka pembayaran dam bisa dilakukan oleh pemerintah atau pengelola yang bekerja sama dengan IDB. Sehingga nantinya hasil penyembelihan hewan dam bisa dikirim ke Indonesia dan kemanfaatannya lebih jelas,” kata Endang.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, selama ini dam diurus oleh jamaah haji yang biasanya dikelola oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang bekerja sama dengan mukimin dan penjual hewan dam. Sehingga sudah tak menjadi rahasia lagi bahwa dalam pengadaan hewan dam terdapat mafianya.

Kadang jamaah haji ditarik biaya mahal oleh KBIH tetapi kenyataannya hewan dam tidak sesuai harga. “Biaya hewan dam kadang bisa lebih murah, tetapi hewan yang telah disembelih diserahkan kembali kepada penjual hewan qurban untuk dijual,'' ungkap Endang.

Padahal, seharusnya hewan dam yang telah disembelih diserahkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya seperti masyarakat miskin atau yang tidak mampu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement