REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah
Sedangkan catatan mengenai transportasi, ujar dia, dibahas mengenai peningkatkan jumlah petugas. Dalam laporan dari tiga Pimpinan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di tiga Daerah Kerja (Daker), didapat informasi kebutuhan tambahan petugas.
Hal itu tecermin dari laporan ketika PPIH Daker Makkah membutuhkan tambahan petugas transportasi tatkala jumlah pemondokan/hotel relatif banyak dan berjauhan antar satu pemondokan dengan pemondokan lain.
"Sedangkan jumlah petugas belum ideal. Akibatnya, ada petugas dari Daker lain di-BKO-kan ke Daker Makkah saat beban tugas di Daker lain tersebut sudah berkurang," jelasnya.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes yang juga Kepala Bidang Kesehatan Haji PPIH Indonesia di Arab Saudi, dr Fidiansjah, mengusulkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait istitha'ah (kemampuan) kesehatan jamaah haji.
Hal ini untuk menghindari kondisi kritis jamaah yang sakit parah selama berhaji dan mengurangi angka kematian jamaah haji karena keteledoran mengawasi jamaah haji yang risti.
"Kita harapkan ada SKB antar tiga menteri untuk mengontrol kemampuan kesehatan jamaah haji," ujar Fidiansjah kepada Republika di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Daker Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/10).
SKB tersebut ditandatangani tiga menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Ke depan, SKB tersebut melibatkan Menteri Perhubungan dan Menteri Luar Negeri. "SKB tersebut akan lebih kuat bila didukung Fatwa MUI," tuturnya.
Dia menjelaskanketerlibatan Kementerian Perhubungan (Kemenhu) berkaitan tanggung jawab menyeleksi jamaah haji yang sakit parah. Fidiansjah mencontohkan Kementerian Perhubungan Arab Saudi yang bertindak tegas melarang jamaah haji sakit parah untuk lolos masuk ke Arab Saudi.