REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas Jamaah Haji Indonesia dinilai masih minim pengetahuannya dalam menjalankan ritual haji di Tanah Suci.
Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perlu mengatur manasik haji dini.
Hal itu dimaksudkan, agar pelatihan dan bimbingan manasik haji jauh-jauh hari dan intens sebelum masa keberangkatan haji ke Tanah Suci dilaksanakan.
"Berangkat haji itu harus siap segalanya, uangnya, pengetahuannya," kata Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Agus Salim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Komisi VIII DPR RI pada Senin (10/11).
Dikatakannya, semangat berangkat haji bagi masyarakat Indonesia sangat tinggi dan patut diapresiasi. Namun, kesiapan pengetahuan dalam menjalankan haji menjadi terabaikan, bahkan penyelenggara manasik haji yakni Kantor Urusan Agama (KUA) terkesan tak serius.
Hal tersebut tampak dari keikutsertaan calon jamaah haji reguler dalam melakukan manasik haji hanya 20 persen saja di masing-masing KUA.
Makanya, peranan KBIH dinilai penting dalam menyiapkan calhaj dari segi pengetahuan praktik haji. Sayangnya, lanjut dia, pemerintah pun masih mengabaikan keberadaan mereka.
"KBIH disetarakan dengan jamaah haji biasa, padahal peran kami penting," katanya. Maka kepada DPR, ia pun meminta kepastian kuota haji bagi KBIH.