REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) kembali memberikan arahan kepada pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji. Arahan yang diberikan adalah mengenai masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci.
Komisioner KPHI Samsul Maarif meminta Pemerintah dalam hal ini Menteri Agama bisa memperpendek jumlah hari masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci.
Samsul Maarif menilai 40 hari tinggal di Tanah Suci merupakan waktu yang terlalu lama, terutama bagi jamaah haji kloter akhir.
"Selain itu, dengan memperpendek masa tinggal, bisa mengurangi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Selama ini yang dijadikan alasan adalah transportasi udara dalam hal ini adalah maskapai penerbangan," ucap Samsul kepada Republika, Senin (19/01).
Sebenarnya ia memberikan apresiasi atas usaha Menteri Agama yang mengusulkan pola satu arah untuk kedatangan dan kepulangan jamaah haji, yaitu seluruh gelombang satu bisa mendarat di Madinah dan pulang seluruhnya lewat Jeddah.
Dengan demikian diharapkan biaya perjalanan ibadah haji bisa semakin murah. Namun ia juga berharap agar ke depanya masa tinggal juga dapat dipersingkat sehingga dapat menekan biaya perjalanan.