Senin 02 Feb 2015 00:08 WIB

Ibadah Haji Khusus Sulit Dihapus, Ini Alasan Kemenag

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah jamaah haji khusus istirahat sejenak di salah satu tempat duduk di Plaza Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, Kamis (11/9). (Republika/Zaky Alhamzah)
Foto: Republika/Zaky Alhamzah
Sejumlah jamaah haji khusus istirahat sejenak di salah satu tempat duduk di Plaza Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, Kamis (11/9). (Republika/Zaky Alhamzah)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --  Kementerian Agama mengatakan usulan dari Komisi VIII DPR RI yang meminta untuk penghapusan ONH plus atau penyelengaraan Ibadah Haji Khusus sulit diimplementasikan. Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Abdul Djamil.

Ia mengatakan, di dalam undang-undang Haji nomor 13 tahun 2008 dijelaskan secara eksplisit bahwa layanan ibadah haji ada dua yakni haji reguler dan haji khusus. "Jadi ONH plus atau haji khusus bagian dari hak warga negara. Kalau mau dihapus undang-undang haji harus diubah dulu," ujar Abdul Djamil saat ditemui pada acara gerak jalan Kementerian agama Jakarta, Ahad (1/2).

Ia menjelaskan, kuota yang diberikan untuk layanan haji khusus sangat proporsional. Yakni dari 168.800 kuota jamaah haji, kuota layanan haji khusus hanya 13600. Ini artinya,  layanan haji reguler tetap mendapat kuota terbesar dari jumlah kuota yang ada.  Hal ini dikarenakan, peminat haji reguler lebih banyak dari haji khusus, Ia menambahkan, layanan haji khusus bukan hanya terdapat di Indonesia. Melainkan juga terdapat di negara lain seperti Malaysia dan singapura.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI sempat mengusulkan penghapusan ONH Plus untuk mengurangi antrean calon jamaah haji. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komis VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Ia mengatakan usulan Komisi VIII ini sudah disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII dengan kementerian agama kamis lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement