REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) memang menyetujui penghapusan haji plus jika dilihat dari segi keadilannya. Namun, KPHI mengaku masih mempertanyakan alasan yang dikemukanan Komisi VIII DPR untuk menghapus haji plus, yakni untuk mengurangi antrean calon haji.
“Saya rasa, penghapusan haji khusus tidak bisa berjalan signifikan untuk mengurangi antrean calon haji yang semakin membludak,” ungkap Ketua Komisioner KPHI, Samsul Arif kepada ROL, Senin (9/2).
Menurut Samsul, moratorium merupakan cara tepat untuk mengurangi antrean calon haji. Dia menyatakan, pemerintah seharusnya melakukan moratorium atau pemberhentian pendaftaran haji untuk sementara. Selanjutnya, pemerintah lebih baik mengutamakan calon haji yang sudah memenuhi standar dari banyak hal terlebih dahulu untuk diberangkatkan.
Selain itu, Samsul juga mengusulkan agar pemerintah untuk menghentikan dana talangan secara tegas kepada bank-bank yang mengurus setoran para calon haji. Menurutnya, salah satu sumber permasalahan banyaknya antrean
calon haji ini berasal dari dana talangan tersebut.