REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun depan harus bisa lebih diefisienkan lagi.
"Sebab sesuai dengan amanat Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji, tahun depan semestinya sudah terbentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Melalui badan ini, pengelolaan dan pemanfaatan dana haji bisa semakin maksimal dan terbuka," kata Saleh, di Jakarta, Senin, (4/5).
Badan ini, ujar dia, diharapkan dapat berfungsi seperti lembaga Tabung Haji Malaysia. Nanti, kalau BPKH telah dibentuk, lembaga itu memiliki kewenangan penuh mengelola keuangan haji termasuk menginvestasikannya sehingga menambah manfaat bagi para jamaah haji.
Tabungan haji, terang Saleh, pada prinsipnya juga begitu. Mereka menginvestasikan uang jamaah ke berbagai bidang, termasuk perbankan, perkebunan, perhotelan, dan sektor-sektor lain yang pasti mendatangkan keuntungan. Nanti keuntungannya itulah yang dibagi kepada jamaah.
Setiap tahun, tabungan haji membagi profitnya kepada para jamaah dengan mengurangi beban ongkos haji mereka. Ada juga manfaat-manfaat lain yang diperoleh, seperti untuk kegiatan dakwah, memakmurkan mesjid dan pelatihan guru.