Jumat 08 May 2015 19:50 WIB

Belum Ada Rencana Cabut Moratorium Perizinan Umrah

Rep: c83/ Red: Damanhuri Zuhri
Jamaah Umrah yang telantar
Foto: Antara
Jamaah Umrah yang telantar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) belum berrencana untuk mencabut moratorium perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, Abdul Djamil mengatakan jika kasus pelanggaran yang dilakukan biro travel umrah makin banyak ditemukan, kemungkinan besar perizinan travel umrah tidak akan dibuka lagi.

"Sangat bergantung keadaan (Pembukaan moratorium). Bisa nggak dibuka lagi. Ini kalau banyak kabar yang tidak menggembirakan untuk apa dibuka. Malah, kalau bisa dikurangi," ujar Djamil saat ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta, Jumat (8/5).

 

Ia mengatakan, jika travel umrah resmi melakukan pelanggaran yang merugikan jamaah, secara otomatis akan diberi sanksi hukum dan izin dibekukan. Itu artinya akan terjadi pengurangan jumlah travel umrah secara otomatis. Namun ia mengakui animo pengusaha untuk meminta perizinian umrah terus ada.

Menurutnya, bisnis perjalanan umrah berkaitan dengan ibadah. Sehingga jika niat pengusaha mendirikan travel umrah hanya untuk bisnis, kasus eksploitasi dan penelantaran jamaah akan terjadi, Untuk itu diberlakukan moratorium untuk memberikan perindungan kepada jamaah.

Sebelumnya diberitakan, kemenag melakukan moratorium perizinan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) Februari lalu. Dengan diadakannya moratorium ini maka jumlah travel umrah resmi sebanyak 655.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement