Rabu 13 May 2015 09:23 WIB

Pemerintah Belum Bisa Beli Pesawat untuk Jamaah Haji

Rep: c83/ Red: Damanhuri Zuhri
Pesawat haji Boeng 767 A-300 yang disiapkan untuk mengangkut jamaah haji.
Foto: ANTARA/Ampelsa/ca
Pesawat haji Boeng 767 A-300 yang disiapkan untuk mengangkut jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama belum bisa melakukan pembelian pesawat sendiri untuk memberangkatkan jamaah haji karena terkendala aturan undang-undang.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil mengatakan di dalam undang-undang belum ada aturan untuk pembelian pesawat sendiri. Sehingga tidak dimungkinkan bagi pemerintah bertindak tanpa adanya regulasi.

"Undang-undang belum boleh (pembelian pesawat haji). Belum ada celah untuk kita membeli pesawat. Kalau berindak tanpa adanya regulasi menjadi masalah," ujar Abdul Djamil di Jakarta, Selasa (12/5).

Ia menjelaskan, Kementerian Agama memang tidak memiliki rencana untuk melakukan pembelian pesawat. Ini dikarenakan, tugas Kementerian Agama berkaitan dengan penyelenggaraan, pelayanan, perlindungan dan bimbingan teknis ibadah haji jamaah.

Menurutnya, masalah pembelian pesawat akan menjadi urusan Badan pengelolaan keuangan haji (BPKH) yang saat ini masih dalam proses pembentukan. BPKH merupakan turunan dari undang-undang pengelolaan keuangan haji no 34 tahun 2014.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah melakukan penandatanganan perjanjian pengangkutan udara jamaah haji Indonesia 2015 bersama PT Garuda Indonesia dan PT Saudi Airlines.

Terpilihnya Saudia dan Garuda sebagai armada penerbangan jamaah haji 2015 melalui proses verifikasi, kelayakan teknis dan penawaran yang cukup panjang. Pada haji tahun lalu, Saudia dan Garuda juga memenangi tender penerbangan haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement