Rabu 20 May 2015 18:10 WIB

Jamaah Umrah JMBI Telantar, Komisi VIII: KBRI Saudi Harus Pulangkan Jamaah

Rep: c 30/ Red: Indah Wulandari
Situs Suci umat Islam, Kabah, tempat menunaikan ibadah haji dan umrah.
Foto: Reuters
Situs Suci umat Islam, Kabah, tempat menunaikan ibadah haji dan umrah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabar 49 jamaah umrah yang tersandera selama lima hari di Jeddah akibat ulah biro perjalanan yang lalai mengurus perizinan pulang dan paspor para jamaah membuat Komisi VIII DPR RI berang.

“Kita mendesak KBRI di Saudi untuk mengambil langkah-langkah memulangkan jamaah kita yang tertahan di sana,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan, Rabu (20/5).

Menurut Saleh, masalah ini bukanlah masalah antarnegara. Ini adalah masalah pihak travel Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI) dengan pihak hotel tempat jamaah umrah tinggal dan ditahan.

“Ini kan bukan anatarnegara tapi antara biro perjalanan umrah dan pihak hotel di mana jamaah menginap. karena itu, menurut saya akan lebih mudah dilakukan atau diselesaikan oleh pemerintah,” ujar Saleh.

Saleh juga meminta Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag untuk segera menelurusi travel umrah JMBI yang memberangkatkan jamaahnya.

Saleh meminta Dirjen PHU karena pendirian biro perjalanan umrah haji ini di bawah perizinan mereka, maka sudah seharusnya kemenag segera menelusuri pihak travel tersebut.

“Bila ditemukan unsur penipuan tentu harus dilaporkan pada pihak aparat penegak hukum,” ujar Saleh.

Jika selama penelusuran ditemukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan travel itu maka harus diproses dengan hukum sesuai dengan UU yang berlaku.

Bersamaan dengan penelusuran pihak travel, Saleh mendesak pihak KBRI segera mengambil langkah-langkah supaya masyarakat jamaah umrah dapat segera pulang ke Indonesia.

 “Langkah-langkah itu harus segera diputuskan, sehingga jamaah umrah yang sudah selesai melaksanakan ibadahnya itu dapat segera pulang ke Tanah Air,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement