Rabu 01 Jul 2015 09:25 WIB

Program 5 PASTI Umrah Sekaligus Cegah WNI Overstayer

Jamaah Umrah
Foto: ROL/Agung Sasongko
Jamaah Umrah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Program 5 PASTI Kementerian Agama dinilai menjadi upaya pencegahan praktik jasa umrah nakal sekaligus solusi permasalahan warga negara Indonesia yang overstayer.

“Pengetatan regulasi oleh Kemenag, faktanya mempersempit kesempatan travel agent yang nakal untuk melakukan penipuan maupun penelantaran jamaah umrah, sekaligus mempersempit niat jamaah memanfaatkan umrah untuk mencari kerja tak melalui prosedur resmi,” papar staf khusus Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Eva Kusuma Sundari, Rabu (1/7) dalam rilisnya.

Mencermati fungsi tadi, ia berharap ada optimalisasi 5 PASTI agar dampaknya maksimal dan luas. Mulai dari profiling dan penindakan kepada agen travel penyelenggara umrah termasuk mencabut izin usahanya, dan menindak para pelaku penipuan.

Lalu, Kemendagri melakukan perbaikan transparansi pelayanan melalui website. Pemanfaatan website inilah, menurut Eva, perlu diperluas.

5 PASTI Umrah yang mencakup ketentuan terkait travel umrah berisin, tanggal keberlanjutan, tiket dan paket, hotel di Tanah Suci serta visa jamaah, dinilai Eva, menjadi bukti perwujudan kehadiran negara untuk urusan umrah WNI.

“Bappenas, yang bertugas menjaga agar KL2 bersinergi mewujudkan tujuan nasional mengharapkan agar implementasi program 5 PASTI UMRAH dapat secara efektif juga mendukung pembenahan di hulu untuk masalah ketenegakerjaan,” imbuh Eva.

Penggunaan website Kemenag bisa dipakai sebagai alat monitor dan evaluasi jika digunakan pula untuk mengupload daftar jamaah umrah oleh travel agent.

Alat pantau ini melengkapi pendataan finger print jamaah untuk memastikan bahwa yang pulang berjumlah sama dengan  yang berangkat. Bappenas melihat ini juga berkontribusi bagi penyelesaian masalah ketenegakerjaan Indonesia di Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement