REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini (7/7), pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (BPIH) reguler tahap dua dibuka.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil berharap masyarajat dapat memanfaatkan waktu pelunaaan tahap dua ini dengan sebaik-sebaiknya sehingga sisa kuota terpenuhi.
"Nanti supaya kita bisa lebih dini dalam melakukan persiapan dokumen, pemvisaan dan lain sebagainya," ujar Abdul Djamil saat ditemui di kantor kementerian Agama Jakarta, Senin (6/7).
Pelunasan tahap dua ini akan berakhir 13 Juli mendatang. Calon jamaah dapat melakukan pelunasan di 17 Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Diantaranya Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, Permata Syariah, Mega Syariah dan Bank Jateng Syariah.
Adapun calon jamaah yang berhak melunasi pada tahap dua yaitu calon jamaah haji yang berstatus lunas tunda dan sudah pernah berhaji. Selain itu, yang menjadi prioritas yaitu penggabungan suami istri dan calon jamaah lanjut usia (lansia).
Total calon jamaah haji reguler sebanyak 154.049. Dari total tersebut, sebanyak 10.980 calhaj yang tidak melakukan pelunasan pada tahap satu yang berakhir akhir Juni lalu. Sehingga total calon jamaah yang berhak melunasi tahap dua ini yaitu sebanyak 10.980 calon jamaah.
Jika pada saat pelunasan tahap dua masih terdapat sisa kuota, Kementerian Agama akan menggunakan kuota cadangan.
Dengan demikian calon jamaah memiliki persiapan yang cukup untuk pengurusan dokumen yang diperlukan. Kuota cadangan, yang sudah melakukan pelunasan sebanyak 5502 jamaah dari total kuota cadangan sebanyak 7775.
Melalui Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan nomor 64 tahun 2015 telah diatur mekanisme pelunasan dan batas waktu pelunasan BPIH haji reguler.