Senin 10 Aug 2015 16:52 WIB

Pihak Travel: Dari Awal Kami Koordinasi dengan Keluarga

Rep: Maniarti/ Red: Agung Sasongko
Jamaah Umrah
Foto: ROL/Agung Sasongko
Jamaah Umrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT. Doa Arafah Madinah (DAM tour) membantah, jika dikatakan tidak bertanggungjawab terhadap kasus yang menimpa jamaah umrah asal Bogor, Muhammad Asep (39). Direktur utama DAM tour Hambali Abbas mengatakan, pihak travel memang belum bisa memulangkan karena belum memperoleh izin dari pihak rumah sakit King Abdul Aziz Makkah.

"Kami kurang terima jika dikatakan tidak bertanggungjawab. Dari awal kita koordinasi dengan pihak keluarga.  Disana di jenguk terus, itu bentuk tanggungjawab kami sebelum pulang,"'ujar Hambali Abbas saat ditemui di kantor kementerian agama, Senin (10/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan yang dibentuk dengan pihak keluarga, jamaah akan dipulangkan jika dana telah berhasil dikumpulkan dan kondisi jamaah sudah dapat duduk. Namun, pihak keluarga menerima informasi bahwa Asep ditelantarkan dan tidak dirawat di rumah sakit king Abdul Aziz. Informasi tersebut mereka peroleh dari keluarga Asep yang menjadi TKI di Arab.

Pihak keluarga menuntut agar Asep segera dipulangkan. Padahal berdasarkan pengecekan yang dialkukan pihak travel, jamaah masih berada dalam perawatan di rumah sakit king abdul Aziz  Makkah dan ada tim yang menjenguk setiap saat untuk mengecek kondisi jamaah.

Ia mengatakan, secara finansial tanggungjawab untuk memulangkan jamaah berada pada keluarga. Pihak travel hanya bertanggungjawab untuk merawat jamaah selama berada di rumah sakit.  Namun karena ekonomi keluarga tidak memungkinkan maka pihak travel bersedia membantu.

Ia belum bisa memastikan kapan waktu pasti jamaah dapat pulang. Proses ini sangat berkaitan dengan prosedur perizinan rumah sakit dan pengumpulan dana yang sedang dilakukan. Paling lama jamaah akan dipulangkan Desember nanti pada saat pemberangkatan umrah pertama setelah musim haji. Namun tidak menutup kemungkinan jamaah akan dapat pulang dalam waktu dekat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement