REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid menyerukan perlunya reformasi manajemen haji di Indonesia.
Menurut dia, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji mengamanatkan kepada negara untuk menjamin tiga aspek kepada setiap jamaah haji Indonesia, yakni bimbingan ibadah, pelayanan prima dan perlindungan keamanan.
"Selama puluhan tahun Kemenag hanya berkutat kepada satu sisi yang tidak pernah selesai yakni sisi pelayanan angkutan udara, pemondokan, katering, angkutan darat di tanah air dan Tanah Suci," ujar Sodik dalam keterangannya kepada ROL, Rabu (30/9).
Menurut Sodik, lantaran aspek pelayanan belum juga mencapai standar pelayanan prima, akibatnya maka dua aspek lain yakni bimbingan ibadah dan perlindungan keamanan jadi terabaikan.
"Musibah Mina yang beberapa kali terjadi harus dijadikan momentum reformasi manajemen penyelenggaraan ibadah haji agar ketiga aspek jaminan negara untuk setiap jamaah bisa diberikan dengan maksimum," tegas anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Sodik mendesak reformasi manajemen haji dimulai dengan segera diperankannya BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). "DPR mendesak pemerintah agar sesuai dengan amanat UU, paling lambat bulan Oktober tahun 2015 ini BPKH segera aktif dan tahun depan semua aspek keuangan dan pelayanan kepada jamaah dilakukan BPKH sehingga jamaah haji dapat mempoleh pelayanan prima dalam hal angkutan, pondokan, katering, tenda, dan lain-lain," papar Sodik.
Dengan aktifnya BPKH yang fokus memberikan pelayanan prima bagi jamaah, kata dia, maka Kemenag harus fokus kepada dua aspek yang tidak kalah pentingnya yakni aspek bimbingan ibadah dan pemberian perlindungan dan keamanan yang terbukti menjadi aspek vital karena dalam perjalanan haji banyak terjadi korban baik berupa musibah kecil atau musibah besar seperti kasus Mina.