REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginvestigasi aktivitas haji khusus dan umrah Multi Level Marketing (MLM). Investigasi ini diperlukan agar masyarakat terlindungi.
"Maraknya investasi dengan imbal hasil yang menggiurkan menjadikan masyarakat awam yang tak mengerti financial menjadi korban," ungkap Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kemenag, Muhajirin Yanis mengatakan dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12).
Sebelumnya, pada November 2014 silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 262 penawaran investasi yang terindikasi bermasalah. Menurutnya, Haji dan umrah merupakan tugas nasional. Sehingga OJK juga memiliki irisan dalam perlindungan kepada masyarakat.
Apalagi OJK merupakan institusi legal pemerintah dalam melakukan pemantauan dan penertiban terkait aktivitas jasa keuangan. Ia mengaku pernah mengirim surat kepada OJK terkait maraknya MLM haji dan umrah ini.
Mantan Kakanwil Gorontalo ini mengatakan, dalam masalah haji dan umrah ini banyak masyarakat yang menjadi korban. Bulan lalu saja, hampir 800 orang masyarakat tertipu di Semarang Jawa Tengah. Mereka tertipu dan akhirnya tidak bisa berangkat umrah. Pelakunya sudah ditangkap dan dalam proses hukum di Bareskrim.
"Itu baru satu contoh, belum lagi contoh lainnya di berbagai daerah, banyaklah," katanya.




