REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan membentuk Tim Pengawas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji (LKPIH) 2015. Mereka berharap tim pengawas dapat berjalan beriringan dengan Panja BPIH 2106 agar tidak mengganggu penyelenggaraan haji mendatang.
"Kami merasa perlu dan sesuai undang-undang tim pengawas dapat dibentuk jika masih ada masalah dalam laporan keuangan penyelenggaraan haji," Ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Rabu (10/2).
Adanya tim pengawas ini karena DPR menemukan adanya komponen yang bertambah sejumlah Rp 1,5 triliun tetapi tidak dilaporkan kepada DPR. Kemudian, beberapa temuan lain muncul.
Seharusnya belanja BPIH sama seperti Belanja APBN. Beberapa temuan misalnya terkait kelebihan biaya pemondokan di Madinah yang tidak dilaporkan padahal untuk upgrade biaya transportasi darat pemerintah meminta izin.
Jika terindikasi pelanggaran atas penyalahgunaan penggunaan keuangan BPIH maka itu wewenang BPK. DPR melihat kekurangan Kemenag adalah sistem administrasi yang kurang rapih sehingga perlu adanya tim pengawas ini untuk mendalami laporan ini.