REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengingatkan Kementrian Agama terkait pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang belum terrealisasi hingga saat ini. Padahal batas waktu pembentukan BPKH paling lambat 17 Oktober tahun lalu.
"Selama rapat dengar pendapat masalah keuangan haji, kami meihat banyak masalah, tetapi BPKH hingga saat ini belum juga terbentuk," ujar Khtibul Umam Wiranu, Senin (15/2).
Menurut dia, antara pengelolaan haji dan pengelolan keuangan haji di manajamen manapun harus dipisahkan. Sehingga DPR mendesak agar BPKH segera dibentuk.
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Kemenag telah berkomitmen di atas kertas bahwa BPKH akan segera dibentuk tetapi hingga Februari belum ada realisasinya.
Menurut Saleh, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak sadar telah melanggar amanat undang-undang karena sudah terlambat empat bulan untuk merealisasikannya.
Saleh mendapat laporan pansel sudah dibentuk dan telah berada di meja presiden. Tetapi kenyataannya peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari undang-undang No 34 tahun 2013 tersebut belum dibentuk.
Hingga saat ini pihaknya hanya bisa mengimbau saja kepada pemerintah. Namun jika ini terus berlanjut bisa saja DPR melakukan advokasi terkait pelanggaran tersebut.