Ahad 21 Feb 2016 18:09 WIB

Kemenag Akan Cek Legalitas Travel Umrah Bermasalah

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Damanhuri Zuhri
Travel Haji-Umrah (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supri
Travel Haji-Umrah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Puluhan jamaah umrah di Depok gagal berangkat ke Tanah Suci akibat tertipu oleh biro perjalanan umrah lokal.

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Muhajirin Yanis, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait status ijin biro perjalanan umrah tersebut.

“Staf saya akan melakukan pengecekan legalitas dari biro perjalanan umrah tersebut,” ungkap Direktur PembinaannHaji dan Umrah, Muhajirin Yanis, kepada Republika, Ahad (21/2).

Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Muhajirin mengatakan Kemenag terus melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat agar lebih teliti lagi dalam memilih biro perjalanan.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur biaya umrah dan lebih memprioritaskan legalitas biro perjalanan.

“Apalagi dijanjikan baru akan berangkat dua tahun lagi. Itu kan sangat rawan dan tidak bisa dijamin keberangkatannya,” kata Muhajirin mengingatkan.

Bagi biro perjalanan yang sudah berijin, lanjut dia, diharapkan dapat memperhatikan aspek kelayakan biaya. Jangan sampai biaya yang murah justru menimbulkan masalah baru sehingga calon jamaah tidak jadi berangkat.

Muhajirin mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan lintas sektor mulai dari kanwil hingga Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar jamaah berhati-hati. Muhajirin mengakui pengetahuan masyarakat tentang  perjalanan umrah sangat kurang.

Saat ini, ia mengungkapkan Kemenag bekerjasama dengan Bareskrim untuk meminta kepada masyarakat agar menyampaikan laporan berbentuk informasi dan aduan kepada polri sesuai terkait keberadaan biro perjalanan umrah yang mencurigakan dan bermasalah.

Muhajirin menjelaskan Bagi biro perjalanan umrah yang berijin namun kedapatan sengaja tidak memberangkatkan jamaah akan ditindak tegas mulai dari teguran tertulis, pembekuan, hingga pencabutan ijin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement