REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen PHU Nur Aliya Fitra menerangkan untuk sisa kuota haji khusus akan diisi oleh jamaah haji cadangan yang telah melunasi pada tahap 1, sebanyak 439 orang. Namun hingga hari ini, berdasarkan laporan PIHK terdapat sebanyak 500-an jamaah yang telah melunasi pada tahap 1 dan 2, menunda/membatalkan keberangkatan.
“Karena jumlah cadangan tidak lagi mencukupi untuk menutupi sisa kuota setelah pelunasan tahap 2, maka direncanakan pelunasan haji khusus akan dibuka kembali tahap 3,” kata Nafit.
Peruntukannya nanti menurut Nafit akan diberikan pada jamaah yang mengalami kegagalan sistem pelunasan tahap sebelumnya, jamaah lansia minimal 75 tahun dan pendampingnya, penggabungan mahram, serta jamaah haji nomor urut berikutnya yang siap berangkat dan telah diusulkan oleh PIHK tempat jemaah mendaftar.
“Waktu pelunasan tahap ketiga pada tanggal 19 sampai dengan 22 Juli 2016 sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU nomor D/195/2016 tentang Pemenuhan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1437H/2016M,” ungkap Nafit.
Nafit juga menjelaskan bahwa pihaknya dipastikan akan terus melakukan monitoring sisa kuota pada jamaah haji reguler dan khusus agar tetap dapat terisi penuh.
“Apabila hingga masa pemberangkatan jemaah berlangsung, masih terdapat jamaah yang membatalkan, menunda, akan terus diupayakan diisi. Dengan mengganti jamaah tersebut baik oleh jamaah cadangan lunas maupun pembukaan kembali pelunasan BPIH sesuai dengan sisa kuota yang ada pada jamaah haji reguler maupun khusus. Tentu semua harus sesuai dengan regulasi,” tutupnya