REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama bersama Kepolisian, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) membentuk tim khusus penegakan hukum untuk mengawal calon jamaah haji korban penipuan di Filipina. Inspektorat Jendral Kemenag, M. Jasin mengatakan timsusgakum ini bekrjasama Bareskrim Polri.
"Walaupun calhaj itu melanggar keimigrasian dan tertahan di Filipina jadi domain Kemenlu, namun Kemenag bertanggung jawab atas penyelesaian kasus ini. Menag berkoordinasi dengan Menlu dan Kapolri juga Menkumham," kata Yasin saat Konferensi Pers di Kemenag, Selasa (23/8).
Mantan Komisioner KPK ini menambahkan saat ini tim dari Kemenag akan berusaha memulangkan 177 WNI calhaj di Filipina ke Tanah Air. Ia menegaskan biro haji yang memberangkatkan 177 WNI calhaj ilegal ini sudah diidentifikasi ada delapan biro umrah.
Tapi pihaknya, belum bisa menyebutkan nama-nama biro haji tersebut karena saat ini sedang dalam penyelidikan dari pihak kepolisian. Namun Kemenag sudah mem blacklist biro umrah ini dan akan mencabut izin biro umrah yang memberangkatkan 177WNI calhaj melalui Filipina.
Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag, Ahmad Gunaryo menambahkan kedepannya, untuk memperkecil kejadian seperti ini terulang Kemenag akan memperkuat kerjasama dengan penegakkan hukum terutama di daerah. Pihaknya juga meminta pengawas eksternal haji seperti Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI).
"Kita bekerjasama dg berbagai pengawasan eksternal spt KPHI, tapi KPHI statusnya mengawasi penyelenggaraan. Utk menganrisipasi kembali kita sudah bekerjasama dg bareskrim dan aparat penegak hukum di daerah agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi," ujar Gunaryo.