Selasa 23 Aug 2016 15:42 WIB

Travel yang Berangkatkan 177 Calhaj ke Filipina tak Terdaftar

Rep: rahmat fajar/ Red: Damanhuri Zuhri
M Jasin
Foto: Antara/Yusran Ucang
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Jasin mengungkapkan terdapat enam travel (agen perjalanan) penyelenggara haji dan dua kelompok bimbingan haji yang memberangkatkan 177 calon jamaah haji asal Indonesia menggunakan paspor Filipina.

Menurut Jasin, kesemua travel penyelenggara dan kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) tidak terdapat di Kemenag alias ilegal. "Kesemua travel penyelenggara haji dan KBIH itu ada dari Makassar, Sulawesi Selatan dan Jakarta," ungkap Jasin, saat jumpa pers, di Kementerian Agama, Jalan Banteng, Jakarta, Selasa (23/8).

Jasin menjelaskan, sisa kuota haji di Filipina yang banyak dimanfaatkan oleh sindikat tersebut mencari keuntungan. Sindikat tersebut memberitahukan kepada jaringannya di Indonesia agar diberangkatkan melalui Filipina.

Lebih lanjut M Jasin mengungkapkan, saat ini, terdapat 269 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag dan 693 untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam kasus seperti ini, kata Jasin, Kemenag menyerahkan kepada aparat hukum karena terdapat indikasi pidana. Kemenag hanya memiliki kewenangan menertibkan pelanggaran terdapat PPIU dan PIHK yang terdaftar di Kemenag. "Jika penyelenggara itu berizin dan melanggar, kami akan berikan sanksi tegas berupa pencabutan izin," kata Jasin menjelaskan.

Menurut Jasin, kerjasama dengan Bareskrim dan Polda di daerah akan ditingkatkan guna mengantisipasi penipuan travel haji dan umrah. Termasuk berkoordinasi terkait kasus 177 calon jamaah haji asal Indonesia tersebut.

Jasin mengimbau calon jamaah haji maupun umrah selektif memilih perusahaan travel. Calon jamaah diharapkan tidak tergiur dengan harga murah dan kecepatan waktu yang ditawarkan. "Calon jamaah harus memastikan travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama," jelas Jasin menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement