Selasa 23 Aug 2016 17:27 WIB

'Haji Ilegal Bukan Tanggung Jawab Daker Makkah'

Rep: Didi Purwadi/ Red: Andi Nur Aminah
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)
Foto: EPA/Manila International Airport Media Affair
Jamaah Haji Indonesia dan Malaysia dibawa otoritas Bandara International Passay City - Manila Selatan karena menggunakan paspor palsu Filipina menuju Arab Saudi (EPA/Manila International Airport Media Affair)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kepala Seksi Pengendalian PIHK Daerah Kerja (Daker) Makkah, Mohammad Fahri, menegaskan haji ilegal tidak menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini adalah Daker Makkah. Termasuk jika ada WNI yang menggunakan paspor negara lain seperti kasus 177 WNI tertahan di Filipina karena menggunakan paspor Filipina untuk bisa berhaji ke Tanah Suci Makkah.

"Kalau itu ilegal, maka itu bukan menjadi tanggung jawab kami," kata Mohammad di kantor Daker Makkah di Sysiah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (23/8).

Dia mengatakan yang bertanggung jawab adalah perusahaan yang memberangkatkan mereka. Mohammad pun mengatakan haji khusus legal pun sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab pemerintah. Seksi Pengendalian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Makkah hanya bertugas sebatas memantau pelayanan PIHK terhadap haji khusus mereka. Apakah PIHK sudah melayani jamaah haji khusus mereka sesuai dengan isi perjanjian kontrak.

"Kalau ada jamaah haji khusus yang sakit, maka itu menjadi tanggung jawab pihak travel," katanya.

Namun demikian, Mohammad mengatakan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Makkah tetap terbuka memberikan pelayanan kesehatan bagi jamaah haji khusus. Tapi, tanggung jawabnya tetap melekat pada petugas kesehatan yang ada di tiap kloter haji khusus.

Sebanyak 168 jamaah haji khusus dari tiga konsorsium PIHK telah tiba di Makkah, Arab Saudi, Senin (22/8). Kedatangan jamaah haji khusus lebih maju dari jadwal kedatangan semula pada Ahad (28/8). Sebanyak 168 jamaah haji khusus tersebut berasal dari tiga konsorsium yakni PT An Naba sebanyak 85 orang, PT Zulian Kamsaindo sebanyak 53 orang dan PT Multazam sebanyak 30 orang.

Mohammad mengatakan ada sebanyak 223 PIHK yang tergabung dalam 134 konsorsium, yang musim ini memberangkatkan jamaah haji. Tiap PIHK minimal harus memiliki 47 jamaah untuk bisa memberangkatkan haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement