Jumat 21 Oct 2016 00:57 WIB

Penyelenggara Umrah Merasa Terbebani Aturan Tambahan Biaya Visa

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hazliansyah
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) H Baluki Ahmad
Foto: Maman Sudiaman/Republika
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) H Baluki Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) keberatan dengan peraturan biaya tambahan Arab Saudi yang dibebankan kepada jamaah yang sudah berumrah beberapa kali. Penambahan biaya 2.000 riyal bagi jamaah yang sudah berumrah lebih dari satu kali tersebut dianggap akan membebani penyelenggara umrah di tanah air.

Ketua Umum HIMPUH, Baluki Ahmad mengatakan sangat keberatan dengan peraturan tersebut. Pihak asosiasi pun telah berusaha mengonfirmasi peraturan tersebut langsung ke Konsul Arab Saudi.

"Sebenarnya pihak penyelenggara umrah di tanah air sudah mengonfirmasi hal ini dan tidak diberlakukan ke konsul Saudi di Jakarta. Akan tetapi belakangan cas biaya ini tetap diberlakukan, dengan visa berbayar bagi mereka yang telah berumrah paling tidak tiga tahun ke belakang," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (20/10).

Menurutnya ini akan merugikan pihak penyelenggara umrah di tanah air yang perlu pulang pergi berkoordinasi umrah ke tanah suci. Bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan kalau dikenakan biaya 200 riyal bagi yang sudah berumrah tiga tahun ke belakang, sedangkan penyelenggara hampir setiap tahun ikut berumrah.

"Kita sudah minta pemerintah untuk bertindak, tapi Dirjen PHU (Penyelenggara Umrah dan Haji) Kemenag yang bertanggung jawab terhadap haji dan umrah menyatakan belum ada aturan tertulis hal itu ke kemenag," ujarnya.

Padahal aturan itu sudah berlaku di imigrasi Saudi, bila ada yang telah berumrah tiga tahun ke belakang dikenakan tambahan biaya 2.000 riyal. Dan itu di luar biaya administrasi yang sedang berjalan.

"Bayangkan bila ada jamaah yang terkena denda tersebut sedangkan ia tidak membawa uang kas, ini akan mempersulit jamaah indonesia," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement